Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya di Denpasar, Bali, tidak bisa membantah keterangan tiga orang saksi dari kepolisian yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Saat saya lakukan pemeriksaan motif terdakwa membunuh korban cemburu setelah membaca pesan singkat korban dengan pria lain," kata Suta salah satu saksi dalam sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Achmad.
Korban, Suyanik yang merupakan kekasih terdakwa dibunuh di dalam kamar kos terdakwa di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada 25 April 2014 setelah melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Suweda itu, Jaksa Penuntut Umum I Gusti Nyoman Widana menanyakan apakah terdakwa setelah membunuh sempat mengganti nomor pelat kendaraan dan perhiasan korban.
Terdakwa mengakui perbuatannya tersebut, kemudian barang milik Suyanik seperti perhiasan sudah dijual oleh Acmad.
Sebelumnya terungkap bahwa terdakwa yang menjalin hubungan asmara dengan korban selama 18 bulan tersebut sempat bersitegang dan terdakwa sakit hati karena sering dimarahi korban.
Kemudian pada 25 April 2014 pukul 22.00 Wita, korban menghubungi terdakwa untuk mendatangi tempat kos Achmad dan timbullah niat untuk membunuh kekasihnya itu.
Sebelum melakukan niat menghabisi nyawa korban, terdakwa mengajak Suyanik melakukan hubungan badan dan saat itu juga niat terdakwa untuk membunuh.
Setelah terdakwa membunuh korban, mayat Suyanik dimasukan ke dalam kantong plastik besar dan membuang korban di sungai di wilayah Sibang Gede, Kabupaten Badung.
Kemudia jenazah korban di temukan oleh warga pada 29 April 2014 pukul 17.00 Wita dalam keadaan mengambang di Sungai Ayung Cengana.
Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 2 ke-1, 3 KUHP tentang pembunuhan. (WDY)
Terdakwa Pembunuhan Tidak Bisa Bantah Keterangan Saksi
Rabu, 15 Oktober 2014 21:22 WIB