Pekanbaru (Antara Bali) - Kementerian Komunikasi dan Infirmatika per 1
Agustus 2014 menemukan sebanyak 11.576 situs perjudian, 11.576 situs
penipuan dan 1.606 dikategorikan sebagai situs phising serta 11.110
proxy.
"Belum lagi ada sebanyak 781.056 situs berbau pornografi yang
telah diblokir," kata Staf Ahli Menteri bidang Politik dan Keamanan
Kementrian Komunikasi dan Informatika, Budi Priyono saat menjadi
pembicara di acara sosialisasi penanganan situs internet bermuatan
negatif di Indonesia, di Pekanbaru, Kamis.
"Kegiatan ini sengaja dilakukan karena begitu maraknya situs internet bermuatan negatif," katanya.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sebagai
pengawas terhadap internet memiliki program TRUST+Positif sebagai acuan
pemblokiran situs bermuatan negatif.
"Sejak tahun 2011, Kementerian Kominfo terus berupaya melakukan
yang terbaik dalam pemblokiran situs bermuatan negatif di internet,"
katanya.
Dalam kegiatan ini juga muncul desakan dari instansi terkait
seperti Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihak
industri musik, dan Kementerian Hukum dan HAM agar TRUST+Positif juga
memasukkan daftar berbahaya sesuai dengan kapasitas institusi yang
bersangkutan.
Misalnya, lanjut dia, BPOM mengirimkan nota dinas agar
situs-situs yang menjual obat palsu tidak dapat diakses lagi di
Indonesia. "Sehingga daftar negatif dalam sistem TRUST+Positif
bertambah kriterianya selain pornografi," katanya.
Ia kembali menjelaskan, Pemerintah Pusat melalui Kementrian
Komunikasi dan Informatika berdasarkan UU No 11/2008 tentang ITE Pasal
40 memiliki tugas sebagai regulator, fasilitator dan inisiator melakukan
penanganan situs internet bermuatan negatif
Ia mengatakan, penanganan situs internet bertujuan memberikan
acuan bagi pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet
bermuatan negatif dan peran bersama dalam penangananya serta melindungi
kepentingan umum dari konten negatif internet yang berpotensi memberikan
dampak negatif.
Sebagai wujud ketegasan terkait penggunaan internet sehat dan
aman, kata dia, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 7
juli 2014 yang diharapkan dapat menunjang kebutuhan masyarakat akan
internet bersih dan aman.(WDY)
Kemenkominfo Temukan 11.576 Situs Perjudian
Kamis, 2 Oktober 2014 13:16 WIB