Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan
aplikasi informasi dan sosialisasi pencegahan gratifikasi bernama Gratis
yang dapat diakses melalui sistem Android dan iOS.
"Bagi penyelenggara negara aplikasi ini merupakan informasi gratis
yang bermanfaat sehingga bila menerima gratifikasi maka dapat melaporkan
ke KPK maksimal 30 hari, kalau tidak dapat diancam pidana," kata Wakil
Ketua KPK Zulkarnain pada peluncuran aplikasi Gratis di Jakarta, Rabu.
"Sedangkan
pihak swasta tidak lagi menggoda pejabat dan penyelenggara negara
dengan uang pelicin atau pemberian fasilitas apapun," tambah dia.
Aplikasi itu meliputi sejumlah fitur informasi terkait gratifikasi
seperti Apa Gratifikasi, Hukum dan Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan,
Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita serta Games.
Aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis di Google Play Store
untuk telepon selular Android atau AppStore di Iphone dengan kata kunci
pencarian "KPK", "Gratis", atau "Gratifikasi".
Zulkarnain mengatakan di era teknologi informasi, pemberantasan korupsi tidak lagi bisa konvensional.
"Tidak bisa lagi berharap kepada penegak hukum untuk melakukan penindakan tapi masyarakat bisa mencegah," katanya.
Ia
juga menyebut gratifikasi sebagai akar korupsi dan berharap setiap
kementerian dan lembaga memiliki kode etik dan pedoman perilaku untuk
mencegah gratifikasi.
"Masa hampir 10 tahun masyarakat tidak
paham gratifikasi adalah bagian suap? Kami harap kementerian dan lembaga
ada kode etik dan pedoman perilaku termasuk mengenai gratifikasi agar
jangan ada lagi yang tidak tahu," katanya.
Komisioner KPK Bambang Widjojanto mengatakan aplikasi Gratis tidak
hanya dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan soal gratifikasi.
"Tapi juga membongkar mindset
dan jadi bagian penting untuk membuka mata hati dan telinga. Sekarang
orang melihat seberapa banyak diberi padahal seharusnya seberapa banyak
memberi, mindset itu yang harus diubah," kata Bambang.
Menurut
penjelasan pasal 12B Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat
(potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan
fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara
negara.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana
penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama
20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling
banyak Rp 1 miliar.
Penyelenggara negara yang menerima hadiah dapat melaporkan kepada
KPK maksimal 30 hari dan KPK akan menilai apakah hadiah yang diberikan
itu termasuk gratifikasi atau bukan. (WDY)
KPK Sediakan Aplikasi Gratis untuk Cegah Gratifikasi
Rabu, 1 Oktober 2014 13:25 WIB
Masa hampir 10 tahun masyarakat tidak paham gratifikasi adalah bagian suap?"