Jakarta (Antara Bali) - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza
Adityaswara menilai perang suku bunga deposito yang terjadi di antara
bank-bank besar di Tanah Air saat ini, salah satunya memang diakibatkan
terbatasnya dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
"Perang suku bunga
itu terjadi memang karena LDR (loan to deposit ratio atau rasio
pinjaman terhadap simpanan) perbankan itu sudah tinggi, itu artinya
funding (dana) perbankan itu sudah terbatas," ujar Mirza saat ditemui
usai raker dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin malam.
Menurut
Mirza, perang suku bunga deposito antar bank tidak akan terjadi jika
pertumbuhan kredit perbankan dapat ditahan. Jika bank-bank terus
menggenjot kredit dengan agresif di tengah ketatnya likuiditas, maka
deposan akan jual mahal dengan meminta suku bunga deposit yang relatif
tinggi.
"Itu kan sebenarnya harga dari dana ya. Kalau bank tidak mengejar
deposit dengan agresif, yang punya dana juga tidak minta dibayar mahal,"
ujar Mirza.
Selain dengan menahan laju pertumbuhan kredit, lanjut Mirza, perang suku
bunga deposito dapat dihindari dengan mencari sumber dana lain selain
deposito seperti masuk ke pasar obligasi, penerbitan surat utang jangka
menengah (medium term notes), atau penerbitan Negotiable Certificate of
Deposit (NCD).
"Tapi kalau ngejarnya deposit terus, yang punya dana akan minta mahal (suku bunga tinggi)," kata Mirza.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta sejumlah bank besar
yang masuk kategori BUKU III dan BUKU IV untuk menghentikan perang suku
bunga deposito.
OJK menilai, perang suku bunga antar bank-bank besar tersebut sudah
tidak sehat karena sejumlah bank memberikan suku bunga deposito di atas
tingkat bunga penjaminan LPS atau di atas 7,75 persen. (WDY)
Perang Suku Bunga Deposito Akibat Terbatasnya DPK
Selasa, 23 September 2014 6:52 WIB