Denpasar, 22/9 (Antara) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap tiga orang tersangka yang merupakan pembunuh bayaran terhadap seorang saudagar ayam yang terjadi pada 22 Mei 2014.
"Pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka utama terhadap korban," kata Wakil Kepala Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Besar I Nyoman Artana di Denpasar, Senin.
Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial I dan S serta AR yang menjadi otak pembunuhan terhadap Abu Yasid (44). Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolresta Denpasar dan dihadirkan kepada awak media.
Artana menjelaskan bahwa tersangka S ditangkap di Madura, Jawa Timur pada 6 September 2014 sedangkan I dan AR ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur pada 17 September 2014.
AR ditangkap sesaat sebelum akan berangkat ke embarkasi Surabaya untuk menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi.
Dari interograsi terhadap I dan S, lanjut dia, keduanya mengaku disuruh oleh AR yang dendam terhadap korban karena menuduh korban telah melakukan santet terhadap kedua orang tuanya yang kini telah meninggal dunia termasuk sang istri yang sedang sakit.
I dan S diberikan upah oleh AR untuk menghabisi nyawa saudagar ayam tersebut dengan upah Rp13 juta dari Rp20 juta yang dijanjikan.
Pembunuhan tersebut bahkan telah disusun sejak bulan Maret 2014 dengan tersangka berinisial B sebagai perantara untuk menghubungkan tersangka AR dengan I dan S.
Dari penuturan tersangka, korban dibunuh di depan Pasar Adat Bualu, Kuta Selatan sekitar pukul 03.00 Wita dengan menggunakan celurit di bagian kepala dan perut secara tiba-tiba tanpa ada perlawanan dari korban.
"Begitu korban keluar dari pasar, tersangka S langsung memenggal leher korban celurit tetapi korban belum meninggal. Kemudian tersangka menusuk perut korban hingga tewas di tempat," katanya.
Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Saat ini polisi juga masih memburu tersangka berinisial B yang masih buron. (WDY)
Polresta Denpasar Tangkap Pembunuh Bayaran Saudagar Ayam
Senin, 22 September 2014 12:27 WIB