Jakarta (Antara Bali) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah
menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perpres PTSP).
Selain itu Presiden juga telah menandatangani Peraturan Presiden
Nomor 98 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK) guna
menyederhanakan perizinan dan memberikan kemudahan dalam berusaha.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat, Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2014 tentang PTSP merupakan
penyempurnaan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal.
"Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimaksudkan untuk mendekatkan dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperpendek proses
pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah,
transparan, pasti, dan terjangkau," bunyi Perpres yang ditandatangani
pada 15 September 2014 tersebut.
Dalam Perpres PTSP ini disebutkan, jangka waktu pelayanan PTSP
ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
dokumen Perizinan dan Nonperizinan secara lengkap dan benar.
Adapun penyelenggaraan PTSP dilaksanakan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) untuk pelayanan perizinan atau nonperizinan di
bidang penanaman modal yang merupakan urusan Pemerintah.
Sementara
di wilayah provinsi dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (BPMPTSP) dan untuk kabupaten/kota
dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten/Kota (BPMPTSP).
Perpres PTSP juga mengamanatkan kepada Menteri atau Kepala Lembaga
untuk melakukan penyederhanaan tahapan memperoleh setiap jenis perizinan
dan nonperizinan yang berada dalam lingkup tugasnya paling lambat 12
bulan sejak Perpres ini diundangkan.
Perpres IUMK
Sementara itu, Presiden SBY juga menandatangani Perpres IUMK sebagai
komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan
upaya pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil.
Dengan Perpres IUMK ini, izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil
dilakukan secara sederhana melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah
satu lembar.
Akses pelayanan dipermudah dengan mendekatkan penyelenggaraan
pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku usaha mikro dan kecil melalui
pendelegasian wewenang kepada perangkat daerah kabupaten atau kota yang
terdekat dengan pelaku usaha mikro dan kecil, yaitu Camat.
IUMK sebagaimana diatur dalam Perpres ini, diberikan kepada pelaku
usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan yang akan ditentukan
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri.
Pemberian IUMK kepada usaha mikro dibebaskan dari biaya, retribusi,
dan pungutan lainnya, sedangkan bagi usaha kecil diberikan keringanan
dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan pungutan lainnya.
Perpres IUMK menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dengan kementerian dan
lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan pemerintahan daerah guna
memastikan berjalannya kebijakan ini.
Sedangkan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan IUMK kepada Bupati dan Walikota. (WDY)
Presiden Tandatangani Perpres PTSP dan IUMK
Jumat, 19 September 2014 20:54 WIB