Jakarta (Antara Bali) - Rapat paripurna DPR pada Selasa menyetujui
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta menjadi undang-undang
pengganti Undang-Undang No.19 tahun 2002.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan
undang-undang itu mengatur tentang perlindungan hak cipta, antara lain
soal jangka waktu perlindungan hak cipta di bidang tertentu.
"UU Hak Cipta ini memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak
ekonomi pencipta dan atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi
pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual beli putus," kata Amir
Syamsuddin di Gedung DPR RI, Jakarta.
Undang-undang juga mengatur
penyelesaian sengketa hak cipta melalui proses mediasi, arbitrasi,
serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
"Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan
apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, susila, ketertiban
umum, pertahanan dan keamanan negara serta ketentuan peraturan
perundang-undangan," kata Amir.
Menurut ketentuan yang baru, ia menjelaskan, pencipta dan/atau pemilik
hak terkait mendapat imbalan atau royalti untuk ciptaannya atau produk
hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara
komersial.
Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi nenghimpun dan mengelola hak
ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengaukan permohonan izin
operasional kepada menteri.
"Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk
merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi," katanya.
Musisi Sam Bimbo hadir pada pembacaan keputusan tentang RUU Hak Cipta tersebut.
"Saya sangat optimis dan yakin serta harapan besar bahwa dengan adanya
UU Hak Cipta yang baru ini, pelaku-pelaku seni akan mendapatkan
kepastian hukum dari pemerintah akan karya-karyanya," kata Sam Bimbo. (WDY)
DPR Setuju RUU Hak Cipta jadi Undang-Undang
Selasa, 16 September 2014 15:53 WIB