Jakarta (Antara Bali) - DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang Keperawatan menjadi Undang-Undang dalam agenda sidang paripurna
23 September 2014 setelah dilakukan pembahasan dengan pemerintah.
"Kamis
(18/9) digelar rapat Pansus dan akan disepakati jadwal pengesahannya.
Targetnya pengesahan pada 23 September," ujar anggota Panitia Kerja RUU
Keperawatan Komisi IX DPR RI Zuber Safawi di Gedung DPR RI Jakarta,
Selasa.
Menurut dia, undang-undang ini akan menjadi payung hukum
yang diakui negara mengenai wewenang, prosedur tindakan dan kompetensi
perawat dalam menangani pasien.
Selama ini, kata dia, profesi perawat dihantui ketidakpastian hukum terkait praktik keperawatan yang dilakukan.
"Regulasi
ini diharapkan memperjelas wilayah tindakan perawat sehingga juga
menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan,"
kata anggota Komisi IX DPR RI tersebut.
Sementara itu, dalam
rapat pembahasan tingkat I dengan pemerintah, FPKS mengajukan beberapa
syarat dan pesan tertulis kepada Panja serta pemerintah agar mengadakan
percepatan persiapan terkait amanat dalam UU Keperawatan.
"Kami
mendukung ditetapkannya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
sebagai organisasi profesi perawat yang tertulis dalam Penjelasan
Undang-Undang tentang Keperawatan," katanya.
Pihaknya juga
meminta pemerintah segera menyelesaikan beberapa peraturan turunan dan
aspek-aspek lain yang diamanatkan usai pengesahan.
Selain itu,
lanjut dia, panitia persiapan pembentukan Konsil Keperawatan dan lembaga
lainnya harus terbentuk, menyosialisasikan secara terstruktur,
sistematis dan masif, mempersiapkan jajaran birokrasi, dari pusat hingga
daerah.
"Meminta organisasi profesi keperawatan mempersiapkan
kelembagaan sesuai ketentuan yang diamanatkan serta mencermati UU ini
dan menyesuaikannya," katanya. (WDY)
DPR Sahkan UU Keperawatan 23 September 2014
Selasa, 16 September 2014 14:04 WIB
Regulasi ini diharapkan memperjelas wilayah tindakan perawat sehingga juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan,"