Jakarta (Antara Bali) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan
pihaknya mempertimbangkan untuk memberikan denda kepada warga negara
Indonesia yang lalai menghilangkan atau merusak fisik kartu tanda
penduduk elektronik (KTP-el) sehingga harus mencetak kartu baru.
"Ini
baru sebuah pemikiran setelah kami melakukan studi banding ke Malaysia.
Jadi jangan mentang-mentang membuatnya gratis lalu bisa seenaknya
memberlakukan KTP-el itu," kata Gamawan usai membuka Rakernas
Pendaftaran Penduduk di Jakarta, Senin malam.
Dia menjelaskan bahwa di Malaysia, warga yang tidak memberlakukan MyKad (KTP-el Malaysia) dengan baik akan didenda.
Menurut
Gamawan, pemberian sanksi tersebut baik untuk diterapkan supaya orang
tidak dengan mudah membuat KTP-el baru dengan alasan hilang atau rusak.
"Nanti dendanya bisa masuk ke daerah (APBD), karena kalau tidak, orang akan terlalu mudah untuk membuat kartu baru," jelasnya.
Dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
diatur bahwa pembuatan KTP-el sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah
Pusat.
Selain itu, KTP-el dimaksudkan berlaku seumur hidup bagi semua pemegang kartu identitas tersebut.
Mendagri
juga menambahkan saat ini Pemerintah telah memiliki data statistik
kependudukan yang diperbaharui setiap enam bulan sekali.
"Saat
ini jumlah penduduk Indonesia ada 254.826.034 jiwa, dan itu semua telah
dilengkapi data per jenis kelamin, umur, agama, status perkawinan dan
alamat," jelas Gamawan.
Selain itu, Kemendagri melalui Ditjen
Dukcapil juga tengah menyusun prosedur operasi standar mengenai
pemberlakuan KTP-el tersebut.
"SOP-nya sedang dibuat, misalkan berapa lama pembersihannya dan sebagainya," kata Dirjen Adminduk Kemendagri Irman. (WDY)
Kemendagri Pertimbangkan Pemberian Denda atas Kelalaian KTP-el
Selasa, 16 September 2014 10:50 WIB