Denpasar (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional berhasil menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Jakarta melalui jalur darat menuju Denpasar, Bali.
Kedua orang tersangka itu yakni seorang perempuan berinisial RS (44) dan seorang pria berinisial HR (34). RS berasal dari Jakarta Barat diketahui merupakan residivis kasus sama dan baru keluar dari LP Kerobokan Denpasar pada tahun 2010 setelah selama enam tahun dipenjara.
Ia kedapatan membawa sabu-sabu kristal dengan berat bruto 400 gram yang dikemas di dalam kotak plastik. Sedangkan HR ditangtkap di depan sebuah toko modern di kawasan Ubung yang bersiap menerima paket dari RS itu. (DWA)
BNN Tangkap Dua Kurir Narkoba
Senin, 15 September 2014 10:49 WIB