Kuala Lumpur (Antara Bali) - Sebanyak 30 warga negara Indonesia
ditahan dalam sebuah operasi yang dilancarkan polisi Malaysia di kawasan
sekitar Pasar Borong, Kuala Lumpur, bersama puluhan pendatang asing
dari negara lain.
Lokasi tersebut dikenal sebagai sarang aktivitas pengedaran narkoba dan
menjadi perkampungan pendatang asing tanpa izin yang bekerja di pasar
itu.
Kepala Polisi Daerah Sentul Asisten Komisioner R Munusamy seperti
dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Senin mengatakan, operasi tersebut
digelar pada Sabtu (13/9) malam bekerja sama dengan Kantor Imigrasi dan
Jabatan Pendaftaran Negara (JPN).
Polisi sebelumnya menerima keluhan masyarakat yang khawatir dengan
semakin ramainya warga asing di lokasi itu yang terlibat tindak kriminal
dan narkoba.
"Serbuan dilakukan setelah polisi mengepung kawasan pasar itu terlebih
dulu. Lebih 200 warga asing berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor
polisi Sentul untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
"Hasil penyelidikan awal yang dilakukan, 96 warga asing ditahan karena
berbagai kesalahan. Dua diantaranya positif narkoba sementara selebihnya
tidak memiliki dokumen sah memasuki negara ini," imbuh dia.
Selain 30 WNI, warga asing yang ditangkap berasal dari Myanmar (47
orang), Bangladesh (delapan), India (tujuh) dan Nepal (dua orang). (WDY)
30 WNI Ditangkap Polisi Malaysia
Senin, 15 September 2014 10:35 WIB