Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat
menegaskan lembaga legislatif itu memiliki komitmen untuk mendorong
penguatan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
memberangus tindak pidana tersebut.
"Salah satu penguatan kewenangan KPK adalah penyadapan untuk
mendukung penyelidikan," kata Martin Hutabarat pada diskusi "Forum
Legislasi: Polemik KPK Haruskah Revisi UU" di Gedung MPR/DPD/DPD RI,
Jakarta, Selasa.
Menurut Martin, pada revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, DPR
sepakat menguatkan kewenangan lembaga yudikatif itu, meskipun yang
dikuatkan adalah kewenangan penyadapan.
Karena pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK berskala besar tentunya oknum yang dicurigai bukan masyarakat kelas bawah.
"Penyadapan, menjadi alat bantu untuk mengungkap dugaan praktik korupsi," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Martin Hutabarat juga memuji kinerja KPK periode 2011-2015 yang dipimpin Abraham Samad.
Lebih lanjut Martin mengemukakan kinerja KPK sudah baik, terlihat
dari hasil kerjanya yang berani mengungkap kasus dugaan korupsi yang
melibatkan pejabat negara aktif, seperti menteri, pimpinan lembaga
negara, maupun kepala daerah.
"Ada ketua lembaga negara yakni ketua Mahkamah Konstitusi, menteri
aktif, dan beberapa gubernur yang ditangkap dan ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK," katanya. (WDY)
Legislator Dorong Penguatan Kewenangan KPK
Rabu, 3 September 2014 8:38 WIB