Jakarta (Antara Bali) - Indonesia Police Watch (IPW) menilai
bahwa para petinggi atau elit Polri bertanggung jawab atas kasus
penangkapan dua anggota polisi oleh Kepolisian Diraja Malaysia di
Kuching, Sarawak, terkait dugaan kepemilikan narkoba.
"IPW mendesak harus ada elit Polri yang bertanggung jawab dalam
kasus penangkapan AKBP IEP dan Bripka H. Apalagi kedua anggota Polri itu
ditangkap karena diduga membawa shabu sebanyak enam kilogram," kata
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, bagaimana pun kepergian dua anggota Polri itu ke
Malaysia tidak mungkin tanpa sepengetahuan seorang petinggi di satuan
Kepolisian.
"Tidak mungkin seorang anggota Polri bisa pergi ke luar negeri
dengan seenaknya tanpa izin atasan. Apalagi yang pergi itu adalah
perwira menengah berpangkat AKBP," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Neta, diperlukan tindakan tegas agar anggota
Polri tidak terus-menerus melakukan berbagai pelanggaran yang dapat
mempermalukan institusi Kepolisian.
Kasus penangkapan dua anggota Polri di Malaysia terkait dugaan kasus kepemilikan narkoba
itu, menurut dia, harus menjadi pelajaran bagi para pimpinan Polri
untuk makin memperketat pengawasan terhadap setiap anggotanya.
"Pengawasan internal dari atas ke bawah harus diperkuat. Atasan
harus peduli dengan semua dinamika yang ada di jajarannya. Saya kira
sangat disayangkan jika seorang kapolda tidak tahu ada pamennya yang
pergi ke luar negeri, kemudian tertangkap karena kasus narkoba," ujar
Neta.
Sebelumnya, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap dua anggota
Polri yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di Kuching,
Malaysia.
Anggota Polri yang ditangkap adalah perwira menengah
dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kepala Sub Direktorat
III Direktorat Reserse Narkoba bernama Idha Endri Prastiono serta
anggota Kepolisian Sektor Entikong, Bripka MH Harahap.
Terkait hal itu, pihak Polri menyatakan tidak akan ikut campur dalam
penanganan kasus hukum dua anggota polisi yang ditangkap di Malaysia
itu.
"Polri tidak akan ikut campur atas proses hukum yang terjadi
terhadap dua anggota yang ditangkap di Malaysia," kata Kepala Bagian
Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto.
Hingga sekarang, menurut Agus, proses hukum terhadap keduanya masih
berlanjut oleh penyidik dari Kepolisian Malaysia. Selain itu, kata dia,
Kapolda Kalimantan Barat telah mengirim tim untuk berkoordinasi.
"Bagaimanapun kami akan terus melakukan koordinasi sepanjang itu
bisa dilakukan, tetapi secara prinsip, kami menyerahkan sepenuhnya
penyidikan kepada pihak PDRM," katanya. (WDY)
IPW: Kasus Malaysia Tanggung Jawab Elit Polri
Selasa, 2 September 2014 12:52 WIB