Negara (Antara Bali) - Saksi ahli dari Pemerintah Provinsi Bali, untuk kasus dugaan korupsi rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, menepati janji dengan datang ke Polres Jembrana, Jumat.
Sesuai dengan permintaan penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim Polres Jembrana, Pemprov Bali memberikan izin kepada Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Ni Wayan Kusumawathi, untuk memberikan pendapatnya atas kasus tersebut.
Saat tiba di Polres Jembrana, bersama dengan beberapa orang stafnya sekitar pukul 13.30 wita, ia langsung masuk ke ruang penyidik dan baru keluar pukul 16.15 wita.
Kepada awak media yang menunggu, ia tidak mau berkomentar terkait materi pertanyaan, dan menyarankan untuk bertanya langsung kepada penyidik.
"Silahkan tanya langsung ke penyidik ya," katanya singkat, sambil berusaha menghindar menuju kendaraannya.
Dari Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra diperoleh keterangan, sebanyak 21 pertanyaan disampaikan kepada Kusumawathi.
Menurutnya, pertanyaan dan keterangan yang diberikan menyangkut aturan pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada pengusaha.
"Ia memberikan keterangan secara normatif saja, dan tidak berani mengatakan apakah yang terjadi di Jembrana, benar atau salah, karena untuk memutuskan hal tersebut merupakan wewenang pengadilan," katanya.
Dengan diperolehnya keterangan saksi ahli ini, ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas kasus ini ke Kejari Negara.
Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Jembrana, minta keterangan saksi ahli, untuk melengkapi berkas Kepala Dinas Perindagkop Jembrana, Ni Made Ayu Ardini, terkait dugaan korupsi pemberian rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Sebelumnya, polisi juga memeriksa Made Sueca Antara, anggota DPRD Jembrana sekaligus pemilik UD Sumber Makmur, yang beberapa waktu lalu karyawannya tertangkap membeli BBM subsidi, dengan berbekal rekomendasi dari Dinas Perindagkop.
Dari pengembangan yang dilakukan polisi berdasarkan penangkapan tersebut, diduga Ardini memberikan rekomendasi pembelian BBM subsidi kepada perusahaan yang tidak berhak menerimanya.
Untuk melengkapi berkas, polisi juga minta audit dari BPKP Perwakilan Bali, yang menemukan kerugian negara Rp261 juta, akibat salah memberikan rekomendasi tersebut.(GBI)
Saksi Ahli Korupsi BBM Subsidi Tepati Janji
Jumat, 29 Agustus 2014 16:43 WIB