Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak
seluruh permohonan pasangan Prabowo- Hatta dan menilai dalil yang
diajukan pemohon tidak beralasan hukum.
"Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan
demikian," kata pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Hukum
dan HAM, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis.
Sebab, kata
dia, waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan
dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan sangatlah terbatas.
Yusril menyebutkan, hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja
yang jadi pemohon dalam sengketa Pilpres. Bayangkan, waktu yang
tersedia untuk memeriksa Pemilukada walikota sama dengan waktu untuk
meneriksa Pilpres.
"Dengan demikian, MK takkan pernah mampu memeriksa perkara
dengan mendalam. Jadi sesungguhnya, mungkin saja apa yang didalilkan
Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi masalahnya, waktu untuk
membuktikannya sangatlah terbatas," kata Yusril.
Namun mantan Mensesneg itu mengatakan, putusan MK final dan mengikat.
"Maka apa boleh buat, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai," kata Yusril.(WDY)
Yusril Duga MK Tolak Gugatan Prabowo Karena Waktu
Jumat, 22 Agustus 2014 20:58 WIB