Yogyakarta (Antara Bali) - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
mengenai hasil sengketa pemilu presiden tidak ada upaya hukum lain yang
dapat ditempuh untuk mengubah hasil pilpres, kata pakar hukum tata
negara Universitas Islam Indonesia, Sri Hastuti Puspitasari.
"Kalau untuk mempersoalkan sengketa hasil pemilu, upaya hukum sudah
berakhir sejak putusan MK dibacakan," kata Sri Hastuti Puspitasari di
Yogyakarta, Kamis.
Sementara itu, ia mengatakan, kemungkinan upaya gugatan lainnya
seperti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun langkah uji materi
di Mahkamah Agung (MA) juga tidak akan dapat memberikan implikasi hukum
apapun terhadap hasil pilpres.
"Memang hasil pilpres oleh KPU apabila masih dipersoalkan bisa saja
ke PTUN, namun itu tidak akan memberikan implikasi hukum apapun
terhadap hasil pilpres, jadi percuma saja," kata dia.
Ia mengatakan seluruh warga negara termasuk pihak penggugat dan
tergugat wajib menghormati keputusan MK yang merupakan peradilan
terakhir, final, dan mengikat.
"Sebagai negara hukum semua pihak termasuk yang ada dalam pusaran sengketa pemilu wajib menghormati putusan MK," kata dia.
Sementara itu, ia menilai, putusan MK yang menolak gugatan hasil
pilpres secara keseluruhan telah sesuai dengan prediksi sebelumnya.
Sebab, menurut dia, materi gugatan mengenai kecurangan pilpres yang
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak didukung dengan alat
bukti serta saksi yang menguatkan.
Sebelumnya, dalam acara halalbihalal di Bandung, Jawa Barat, Selasa
(19/8), calon presiden Prabowo Subianto menyatakan masih dapat menempuh
jalan ke PTUN dan MA jika gugatannya tak dipenuhi di MK.
"Kita juga masih ada jalan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN). Kita juga masih bisa menempuh jalan ke Mahkamah Agung (MA),"
kata Prabowo. (WDY)
Pakar: Pascaputusan MK Upaya Hukum Berakhir
Jumat, 22 Agustus 2014 7:43 WIB