Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi menyatakan KPU telah
melakukan pelanggaran karena membuka kotak suara di luar perintah
pengadilan.
"Termohon (KPU) membuka secara bebas kotak suara, meskipun
termohon wajib menyimpan dan memelihara, namun termohon membuka kotak
suara harus menindahkan norma yang berlaku, secara itu merupakan
pelanggaran," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan
pertimbangan hukum Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) di Jakarta, Kamis.
Namun, lanjut Anwar, hal tersebut tidak terkait dengan perolehan suara, maka mahkamah tidak berwenang mengadilinya.
"Jika masalah etik DKPP yang mengadili. jika pembukaan kotak sura
tersebut merupakan ranah hukum pidana, jadi instansi lain yang
mengadilinya," katanya.
Walaupun hal tersebut merupakan pelanggaran, kata Anwar, namun
pembukaan kotak untuk mencari bukti dan bisa dipertanggungjawabkan maka
pengambilan bukti itu dianggap sah.
"Perolehan bukti demiakan (membuka kotak suara), menurut mahakamh
berdasarkan surat permohonan dan secara umum dilaksanakan mengundan
panwaslu, saksi bahkan polisi serta berita acara, perolehan bukti ini
sejalan dengan ketetapana mahkamah," kata Anwar.
Pembukaan kotak suara ini dipermasalahkan pemohon (pasangan calon
preisden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa).
Pihak pemohon menilai KPU telah merusak alat bukti karena membuka
kotak suara dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1446 pada 25
Juli 2014.
Permohonan sengketa Pilpres ini diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Prabowo-Hatta mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan
yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014.
Pembacaan putusan sengketa Pilpres hingga berita ini diturunkan masih berlangsung. (WDY)
MK Nilai KPU Lakukan Pelanggaran Buka Kotak Suara
Kamis, 21 Agustus 2014 15:41 WIB