Jakarta (Antara Bali) - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut
satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan menolak apa pun keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil Pilpres 2014 yang disampaikan lewat saksi mereka di Gedung KPU, di Jakarta, Selasa.
Saksi Prabowo, Rambe K. Zaman, membacakan surat yang ditandatangani
Prabowo Subianto pada 22 Juli 2014 bernomor 07001/capres nomor 1/2014
tentang hal penarikan diri dari proses rekapitulasi suara Pilpres 2014.
Usai membacakan surat pernyataan sikap yang disebut Rambe sebagai
hasil rapat tim kampanye nasional Prabowo-Hatta itu, semua saksi
Prabowo-Hatta lalu keluar dari ruang digelarnya Pleno rekapitulasi suara
yang menyisakan pembahasan provinsi Jawa Timur, Papua, dan pembahasan
lanjutan Sumatera Utara yang pada Senin (21/7) ditunda untuk disahkan.
"Kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya Pilpres
sehingga hilangnya hak-hak demokrasi negara Indonesia," kata Rambe.
Rambe menambahkan, mereka menilai Pilpres 2014 bermasalah, tidak
demokratis, bertentangan dengan Undang-Undang 1945, tidak adil, tidak
terbuka dan banyak aturan lain dibuat dan dilanggar KPU.
Selain itu, menurut mereka rekomendasi Bawaslu terhadap segala
kelalaian dan penyimpangan di lapangan di berbagai tanah air diabaikan
oleh KPU.
"Ditemukan sejumlah tindakan pidana kecurangan pemilu dengan
melibatkan pihak penyelenggaraan Pemilu dan pihak asing dengan tujuan
tertentu hingga pemilu menjadi tidak jujur dan adil," lanjut Rambe.
"KPU selalu mengaitkan ke MK, seolah-olah setiap keberatan dari
Prabowo-Hatta melalui sengketa yang harus dilalui lewat MK padahal
sumber masalah ada pada internal KPU," tambahnya.
Kubu Prabowo-Hatta juga menilai terjadi kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematik pada pelaksanaan Pemilu.
"Atas dasar itu maka Prabowo-Hatta, sebagai pengemban suara rakyat
akan menggunakan hak untuk menolak pelaksaan Pilpres 2014 yang cacat
hukum," kata Rambe.
"Kami tidak bersedia mengorbankan mandat yang diberikan rakyat
dipermainkan dan diselewengkan. Kami siap menang dan kalah dengan cara
demokratis dan terhormat. Kepada masyarakat Indonesia yang milih kami
untuk tetap tenang karena kami tidak biarkan suara dicederai," tegasnya.
Setelah menyatakan menarik diri dari rapat pleno rekapitulasi suara
nasional, saksi-saksi Prabowo-Hatta kemudian meninggalkan ruang pleno.
Sebelumnya, suasana memang telah berlangsung alot saat pembahasan
rekapitulasi suara DKI Jakarta. Kedua kubu baik dari Prabowo-Hatta
maupun dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sama-sama menyatakan
keberatannya.
Dari jumlah suara sah sebesar 5.387.958 untuk rekapitulasi suara DKI
Jakarta, Prabowo-Hatta memperoleh 2.528.064 suara sedangkan Jokowi-JK
2.859.894 suara. (WDY)
Tim Prabowo-Hatta Menolak Apa pun Putusan KPU
Selasa, 22 Juli 2014 18:34 WIB