Negara (Antara Bali) - Polisi dari Polsek Melaya, Kabupaten Jembrana, menangkap Raden S, yang melakukan pencurian di kamar tidur santri Pondok Pesantren Darussalam.
"Pelaku kami tangkap hari senin kemarin, sementara laporan kami terima hari minggu. Dalam waktu 24 jam, kami bisa mengungkap kasus ini," kata Kapolsek Melaya, Kompol Nyoman Nirman, Selasa.
Ia mengatakan, Raden S, yang pernah masuk penjara dengan kasus yang sama ini, mencuri dompet milik Harur Rosadi, asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur yang sedang bertamu ke pondok pesantren tersebut.
"Pelaku mengambil dompet di saku celana korban, sekitar pukul 01.00 wita dinihari, saat korban tidur di asrama santri. Ia bisa tahu situasi pondok pesantren, karena tinggal di sekitar situ," ujarnya.(GBI)