Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang warga negara Amerika Serikat, Paul Robb Lotourell (52), dengan memeragakan 68 adegan yang sebagian besar berlangsung di kediaman korban di Jalan Banteng, Denpasar.
"Proses rekonstruksi yang dilakukan tak banyak mengalami perubahan," kata Kepala Unit I Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Polisi Dewa Tagel Wijasa, Kamis.
Dari proses rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (15/2) itu diketahui bahwa pelaku MA (19) telah merencanakan untuk membunuh pengusaha kerajinan itu, mengingat ia dan seorang rekannya yang turut membantu MS (30) membeli pisau di Pasar Kreneng, Denpasar, sesaat sebelum menemui korban di rumahnya.
Pisau itu kemudian disimpan di kantong celana tersangka yang merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Denpasar itu.
Dari reka ulang kejadian digambarkan tersangka yang dibonceng oleh MS mengendarai sepeda motor DR 5212 LE itu mendatangi kediaman korban.
Kemudian MA, pria yang berasal dari Nusa Tenggara Barat tersebut memasuki rumah korban sendiri. Sedangkan MS menunggu di sebuah tempat penjualan sepeda motor di Jalan Patimura -- jalan raya yang berdekatan dengan Jalan Banteng.
Sempat berbincang, MA dan korban kemudian masuk ke kamar. Kemudian korban yang aktif dalam setiap kegiatan di sebuah yayasan peduli HIV/AIDS itu mengajak tersangka untuk berhubungan intim.
Meski sempat melakukan hubungan sesama jenis, namun tersangka menolak untuk melakukan hal itu lebih jauh.
Hal itupun kemudian memancing kekesalan korban sehingga pria asal California, Amerika Serikat itu, menampar tersangka.
Tamparan ke wajah tersebut membuat tersangka jengkel dan mengambil pisau yang sebelumnya telah disimpan di saku celananya.
Pria berperawakan kurus itu kemudian menusukkan pisau tersebut ke beberapa bagian tubuh korban. Dari pemeriksaan polisi, terdapat 135 luka tusukan di tubuh korban dengan kedalaman 1-1,5 cm.
Tersangka mengetahui korban telah tewas yang digambarkan pada adegan ke-43.
Mengetahui korban tewas, tersangka kemudian menghubungi MS untuk melancarkan aksi selanjutnya, yakni mengambil beberapa barang milik korban termasuk salah satunya mobil kijang Innova hijau.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian membuang pisau yang digunakan membunuh korban di kawasan Klungkung, saat keduanya melarikan diri ke Pulau Lombok, melalui Pelabuhan Padangbai, Karangasem.
Dalam pelariannya, tersangka sempat menjual mobil milik korban seharga Rp.110 juta di Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebelum akhirnya kembali ke Denpasar dan berhasil ditangkap polisi pada 25 Februari 2014.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana dan pencurian disertai kekerasan yakni pasal 340 KUHP sub-pasal 338 KUHP dan sub-pasal 365 juncto pasal 55 KUHP dengan acaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (WDY)
Rekonstruksi Pembunuhan Warga As Peragakan 68 Adegan
Kamis, 20 Maret 2014 21:04 WIB