Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Menteri
Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka kasus korupsi dalam proyek Hambalang sejak 6 Desember 2012.
Ia
meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan selama hampir
tujuh jam sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat
Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit
Hambalang, Jawa Barat.
"Saya ditanyai mengenai
penyidikan dan pertanyaan-pertanyaan terdahulu soal anggaran dan
sebagainya," kata Andi saat keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Jumat.
"Saya
menjawab dengan sebaik-baiknya dan bekerja sama. Saya ingin agar
perkara dan persoalan ini cepat terselesaikan. Segera bisa jelas, yang
salah ya salah, yang tidak salah ya tidak salah," katanya.
Dia berharap penanganan perkara korupsi yang membelitnya segera tuntas.
Saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Andi mengaku sudah siap
ditahan dan bahkan sudah menyiapkan barang-barang keperluannya di dalam
koper. Namun KPK ternyata belum menahan dia.
"Saya selalu siap mengikuti prosedur-prosedur ketetapan atau
ketentuan oleh KPK. Jadi kalau hari ini pun saya siap. Kalau besok
dipanggil lagi, saya siap," ujarnya usai pemeriksaan.
Andi pun lantas bergegas masuk ke dalam mobil Pajero berwarna putih dengan nomor polisi B 891 NON bersama sejumlah pengacaranya. (WRA)
Ternyata KPK Belum Menahan Andi Mallarangeng
Jumat, 11 Oktober 2013 19:37 WIB