Kuta (Antara Bali) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong Pemerintah Provinsi Bali membangun "crisis center" untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
"Kami mendorong Pemprov Bali segera merealisasikan crisis center itu agar korban kekerasan dari kalangan anak-anak dan perempuan terlindungi," kata Deputi Menteri PPPA Bidang Pengarusutamaan Gender, Politik, Sosial, dan Hukum, Ida Susilo Wulan, di Kuta, Senin.
Ia juga mengusulkan revisi UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada DPR karena jika tidak segera diubah, maka akan menimbulkan persoalan di daerah.
Ida mengemukakan bahwa dalam UU Nomor 23/2002 tidak menyebutkan adanya kewajiban bagi pemerintah daerah untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak (KPA).
"Akibat tidak adanya ketegasan di dalam UU itu, maka KPA di Bali bsia saja dibubarkan," katanya dalam seminar tentang pengarusutmaan gender itu.(DWA/M038)
Editor: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © 2013
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antarabali.com