Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir
Effendy mengatakan bahwa dalam program Penguatan Pendidikan Karakter
setiap sekolah wajib memiliki dua versi rapor untuk memantau
perkembangan murid.
"Sekolah nanti akan memiliki dua versi rapor, yang pertama rapor
akademik untuk intrakulikuler, yang kedua rapor rekaman aktivitas siswa
yang berupa naratif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan
siswa dari tingkat SD sampai SMA," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa.
Ia
mengatakan rapor rekaman aktivitas murid antara lain akan meliputi
laporan mengenai minat, bakat serta kemahiran istimewa murid.
Dalam
program Penguatan Pendidikan Karakter, menurut dia, akan ada porsi yang
seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.
"Ini dalam rangka implemntasi manajemen pendidikan berbasis sekolah,
sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur kegiatan belajar
siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah," kata dia
Dengan kegiatan sekolah lima hari, ia menjelaskan, orangtua dapat
memiliki waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh selama
dua hari libur sekolah. Selama ini, ia melanjutkan, orangtua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan murid kepada sekolah.
Saat ini pemerintah sedang membuat Peraturan Presiden (Perpres)
mengenai Program Penguatan Pendidikan Karakter, yang antara lain
berkenaan dengan apakah semua sekolah akan diwajibkan menerapkan lima
hari sekolah atau tidak.
Perpres itu nantinya akan menggantikan peraturan yang pernah
diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri yaitu Permendikbud Nomor 23
Tahun 2017. (WDY)
Mendikbud: Sekolah akan Punya Dua Versi Rapor
Selasa, 25 Juli 2017 16:32 WIB