Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Direktorat Cyber Bareskrim Polri
menangkap seorang tersangka berinisial HP karena perannya sebagai admin
akun muslim_cyber1 di Instagram yang mengunggah percakapan palsu antara
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kabidhumas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Argo Yuwono.
"Pada Selasa, 23 Mei, Dit Cyber Bareskrim menangkap lelaki
berinisial HP, admin akun muslim_cyber1. Akun ini rutin mengunggah
gambar-gambar atau kalimat yang menebar kebencian atau bernuansa SARA,"
kata Kepala Divhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri,
Jakarta, Minggu.
HP ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Damai RT 09 RW 04 Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (23/5).
Sejumlah
barang bukti yang disita petugas yakni sebuah ponsel, dua buah simcard,
tangkapan layar percakapan palsu antara Kapolri dengan Kabidhumas Polda
Metro Jaya dan beberapa gambar yang diunggah di akun Instagram yang
dikelola HP.
Atas perbuatannya, HP diancam dengan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2
Juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 Juncto Pasal 16
UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
"Berdasarkan UU ITE, ancaman hukumannya enam tahun dan denda paling
banyak Rp1 miliar. Sementara UU Penghapusan Ras ancamannya lima tahun
penjara dan denda Rp500 juta," ujarnya. (WDY)
Polisi Tangkap Tersangka Penyebar Percakapan Palsu Kapolri
Minggu, 28 Mei 2017 19:37 WIB