Jakarta (Antara Bali) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
mengukuhkan kepengurusan nasional Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)
untuk masa jabatan 2016-2021 di Gedung Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Senin.
Kepengurusan RAPI yang dikukuhkan tersebut diantaranya Ketua Dewan
Pengawas dan Penasehat Sumartono yang beranggotakan Budi Setiyono,
Syahrum Agung dan Tengku Febriasyah.
Ketua Umum Agus Sulistiyono didamping Ketua I Riza Fikry, Ketua II
Pirus Andie, Ketua III Sugandha Syeh Jaya, Sekretaris Umum Alfiah
didampingi Sekretaris I Suryono Kaolan, Sekretaris II Agus Subekti,
Sekretaris III Hermanto. Sedangkan Bendahara Umum Dede Ediana Sobri
didampingi Bendahara I Sri Asih dan Bendahara II Ari Pujiastuti.
Dalam sambutannya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
mengapresiasi kinerja RAPI dalam melayani masyarakat, terutama untuk
masalah-masalah sosial kebencanaan.
"RAPI ini boleh dikatakan pahlawan yang tak pernah mengharapkan
balas jasa, kita tahu RAPI akan berperan tanpa disuruh, sudah semacam
intuisi," kata Menteri Rudiantara.
Namun demikian, ia berharap agar RAPI dapat meningkatkan layanan, tidak hanya terkait masalah sosial.
Ketua Umum RAPI Agus Sulistyiono usai pengukuhan mengatakan,
pihaknya mengapresiasi harapan Menteri Komunikasi dan Informatika dan
siap terus mengembangkan diri.
Sementara itu, terkait dengan keterlambatan pengukuhan pengurus RAPI
2016-2021 ia mengatakan, hal itu terkait dengan adanya gugatan hukum
terhadap hasil Munas VII oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan
pengurus RAPI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Untuk itu pihaknya
menunggu keputusan pengadilan.
Ia mengatakan, putusan pengadilan baru terlaksana di 2017, dan
memenangkan pihaknya, sehingga pengukuhan tersebut baru dapat
dilaksanakan Mei 2017, meskipun SK dari Kementerian Kominfo telah terbit
sejak Oktober 2016.
"Kepengurusan kami ini sudah mendapatkan SK dari Pak Menteri 10
Oktober 2016, tetapi pada perjalannannya, menjelang pelantikan 10
Oktober ada pihak lain yang mengatasnamakan diri pengurus RAPI melakukan
gugatan di pengadilan. Di gugatan pengadilan, proses panjang 4-5 bulan,
akhirnya hakim sudah memutuskan gugatan ditolak dan dinyatakan kalah.
Jadi kami berani," katanya.(WDY)
Menkominfo Kukuhkan Kepengurusan RAPI 2016-2021
Senin, 8 Mei 2017 14:20 WIB