Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan
menyambut positif keputusan yang menetapkan menteri, kepala lembaga,
Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri hanya punya waktu maksimal tujuh
menit saat berpidato dalam kegiatan yang dihadiri oleh Presiden Joko
Widodo.
"Saya melihatnya secara positif,
artinya setiap menteri yang merupakan pembantu presiden, tidak boleh
lebih lama dari pada presiden sendiri, memang seharusnya seperti itu,"
katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Dalam
sebuah acara yang dihadiri Kepala Negara, kata Taufik, menteri
diharapkan memberikan pidato pengantar sebelum Presiden menyampaikan
intinya.
"Mana mungkin seorang menteri memberi
kuliah kepada presiden, kan enggak mungkin. Tentu menteri hanya memberi
dalam bentuk sekapur sirih saja, atau pidato pengantar sebelum intinya
ke presiden," ucapnya.
Namun, untuk acara lembaga negara seperti di parlemen, menurut Taufik, keputusan tersebut perlu ditinjau ulang.
"Di
DPR ini ada yang namanya konvensi nasional, yaitu pidato kenegaraan
presiden pada saat penyampaian nota keuangan APBN, itu pasti pidato
Ketua DPR, MPR, DPD, minimal 20 menit. Ini yang perlu diperhatikan,"
katanya.