Jakarta (Antara Bali) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
mengatakan anggota polisi diperbolehkan menjadi pembina sebuah ormas
asal memperoleh izin dari pimpinan.
"Kalau menjadi anggota tidak boleh, tapi kalau jadi pembina atau
penasihat, boleh. Pembina kan di luar anggota, tugasnya mengarahkan,
menasehati," kata Boy di Jakarta, Selasa, terkait Kapolda Jabar Irjen
Pol Anton Charliyan yang menjadi Pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah
Indonesia (GMBI).
Pertimbangan itu didasarkan pada salah satu
tugas polisi, yakni membina masyarakat. Namun, polisi mensyaratkan ormas
yang dibina tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
Pancasila.
Boy mencontohkan dirinya yang saat ini merangkap sebagai Ketua
Perbakin di Banten. "Saya kan tugas di Mabes, tapi juga membina olah
raga," kata Boy.
Menurut dia, sebelum menduduki jabatan pembina, seorang polisi harus
melalui serangkaian prosedur untuk mendapatkan izin dari pimpinan
Polri.
"Biasanya lapor ke Kapolri. Yang penting tugas kepolisian tidak
ditinggalkan. Jadi komunitas-komunitas masyarakat itu tidak lepas dari
pantauan kami, mereka akan jadi target penyuluhan dan pembinaan. Jadi
itu tidak masalah. Tapi kalau tergabung dalam perusahaan, jadi komisaris
atau direktur utama, itu tidak boleh," kata Boy.
Pernyataan Boy
diamini oleh Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto yang mengatakan meski
dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 16 huruf d, menyebut
polisi dilarang menjadi pengurus atau anggota organisasi tertentu tanpa
seizin Kapolri. Namun, Anton sudah mendapat izin dari Polri untuk
membina GMBI.
"Di Perkap Pasal 16 yang dilarang jadi pengurus atau anggota ormas
tertentu atau LSM tanpa seizin pimpinan. Tapi Kapolda Jabar jadi Pembina
GMBI sudah seizin pimpinan," kata Rikwanto.
Menurut dia, anggota polisi memang kerap diminta menjadi pembina
salah satu ormas atau perkumpulan tertentu. Bahkan, tak hanya perwira
tinggi, anggota polisi berpangkat rendah pun kerap diminta membina
ormas.
"Seperti Bhabinkamtibmas juga sering diminta jadi pembina
klub sepak bola antar kampung dan itu biasa. Boleh saja, selama itu
dilaporkan dan ada restu dari pimpinan," kata Rikwanto.
Kemarin,
Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di Mabes Polri untuk mendesak
pencopotan Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan karena dianggap FPI
telah membiarkan bentrok antara ormas GMBI dengan FPI di depan Mapolda
Jabar usai bos FPI Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi dalam kasus
dugaan penistaan Pancasila. (WDY)
Polisi Boleh Jadi Pembina Ormas
Selasa, 17 Januari 2017 15:26 WIB